Senin, 11 Juli 2011

Siapa Mahram Saya

Mahram, adalah sebutan untuk lawan jenis yang tidak bisa dinikahi. Namun masih ada beberapa diantara kita menyebutnya dengan kata Muhrim, padahal yang dimaksud adalah Mahram. Muhrim adalah sebutan untuk orang yang sedang berihram dalam ibadah haji dan belum melakukan tahlul (pemotongan sebagian rambut).

Berdasarkan QS Annisa:23, yang termasuk mahram dari kalangan laki-laki adalah:
  1. Ummahatukum, Ibu dst keatas seperti nenek
  2. Banatukum, Anak perempuan dst kebawah seperti cucu, cicit
  3. Akhwatukum, Saudara perempuan sekandung
  4. 'Ammatukum, Saudara perempuan ayah (bibi)
  5. Khalatukum, Saudara perempuan ibu (bibi)
  6. Banatul Akhi, Anak perempuan dari saudara laki-laki (Keponakan)
  7. Banatul Ukhti, Anak perempuan dari saudari perempuan (Keponakan)
  8. Ummahatukumul lati Ardho'nakum, Ibu-ibu yang menyusui kamu
  9. Akhwatukum minar radha'ah, Anak perempuaan sepersusuan
  10. Ummahatu binisa'ikum, Mertua (pr)
  11. Anak tiri mu yang masih dalam pemeliharaan, dan istrimu sudah dicampuri
  12. Menantu
  13. Adik atau kakak yang sekandung dari hasil pernikahan (ipar)
Sedangkan untuk Mahram perempuan adalah sebaliknya.

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS: An-nisa:23).
 Wallahu a'lam bisshawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar